
Dewasa ini, investasi syariah merupakan pilihan para investor yang menginginkan investasi lebih amanah. Produk investasi syariah pun beragam, salah satunya obligasi syariah. Lantas, apa itu obligasi syariah? Simak penjelasan berikut ini.
Apa itu Obligasi Syariah?
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 menyatakan bahwa pada dasarnya obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah.
Pihak yang mengeluarkan surat ini adalah emiten dan diberikan kepada pemegang obligasi syariah. Nantinya, pemegang obligasi syariah akan mewajibkan si emiten membayar pendapatan.
Nah, pendapatan tersebut bisa berupa fee/margin/hasil. Selain itu, saat dana obligasi telah jatuh tempo, pihak emiten juga harus membayar kembali dana tersebut.
Poin plusnya, obligasi syariah berjalan di atas prinsip-prinsip syariah serta bebas akan unsur maysir, gharar, maupun riba. Selain itu, proses obligasi syariah pun ada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Apa Saja Jenis Obligasi Syariah?
Anda harus tahu bahwa di dalam obligasi syariah itu sendiri terdapat beberapa jenis obligasi. Perbedaan masing-masing obligasi tersebut berada pada jenis akad atau perjanjian yang berlaku.
Beberapa contoh obligasi syariah yaitu Sukuk Ijarah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Mudharabah, Sukuk Wakalah, Sukuk Muzara’ah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Karakteristik Utama Obligasi Syariah
Lalu, seperti apa karakteristik utama obligasi syariah? Apa bedanya obligasi syariah dengan obligasi konvensional? Inilah penjelasannya:
- Obligasi syariah berlandaskan prinsip syariah Islam.
- Tak melulu fokus pada keuntungan, obligasi syariah menekankan pada kadar halal/haramnya obligasi tersebut.
- Obligasi syariah jauh dari unsur riba sehingga tak ada unsur “bunga” melainkan uang sewa (ujrah) sebagai imbal hasil obligasi.
- Imbas hasil dibayar setiap periode tertentu.
- Nilai pokok pinjaman dibayar setiap jatuh tempo.
- Setiap transaksi obligasi syariah terlaksana dengan dasar akad yang jelas berdasarkan jenisnya.
- Dana dari obligasi syariah tak bisa Anda taruh di investasi pasar uang maupun bursa.
Jika Anda ingin terjun ke dunia investasi syariah, memilih obligasi syariah adalah salah satu opsi paling tepat. Selain terhindar dari riba, Anda juga bisa melaksanakan transaksi dengan landasan syariah Islam serta akad yang jelas.