Umum
Apa Itu Securities Crowdfunding?
Security Crowdfunding (SCF) yaitu skema alternatif pembiayaan bagi UMKM dengan cara patungan dari banyak pemodal melalui skema penawaran efek yang diatur Peraturan OJK dengan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Apa Itu Xaham.ID?
Xaham.ID adalah Platform Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dengan Prinsip Syariah Berbasis Teknologi Informasi (Security Crowdfunding) yang Saat ini sedang dalam proses perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Melalui Xaham.ID anda dapat mengambil peluang sebagai Pemodal dan Penerbit. Pada sisi Pemodal, Anda dapat membeli saham bisnis UMKM yang kami tawarkan dan menikmati penghasilan dari dividen UMKM yang Anda beli sahamnya tersebut.

Sedangkan dari sisi Penerbit, Anda dapat menawarkan saham dari bisnis UMKM yang Anda miliki kepada para Pemodal yang terdaftar di Platform Xaham.ID sehingga mendapatkan tambahan permodalan untuk pengembangan bisnis UMKM Anda.
Apa peran Xaham.ID?
Peran Xaham.ID adalah sebagai penyelenggara yaitu mempertemukan Pemodal dan Penerbit selanjutnya peran Xaham,ID adalah :

  1. Melakukan review terhadap bisnis calon Penerbit yang ingin mendapatkan pendanaan.
  2. Menyediakan system penggalangan dana investasi (Security Crowdfunding).
  3. Menjadi penghubung antara Pemodal, Penerbit, dan regulator terkait.
  4. Melakukan pengawasan terhadap berjalannya proses bisnis dalam layanan urun dana ini (baik dari sisi pemodal dan penerbit) agar dapat tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Bagaimana Cara Kerja Xaham.ID?
Xaham.ID menyediakan platform untuk perusahaan Penerbit yang ingin menggalang dana dan Pemodal bisa membeli saham dari setiap proyek penggalangan dana yang sedang terdaftar di Platform Xaham.id.

Pemodal yang memegang saham perusahaan Penerbit akan mendapatkan dividen sesuai kinerja perusahaan Penerbit tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").

Pemodal juga berpotensi mendapatkan capital gain ketika saham yang dimiliki dijual kembali di pasar sekunder (secondary market).
Apa Yang Dimaksud Dengan Capital Gain?
Capital Gain adalah keuntungan yang didapatkan oleh investor dari selisih harga beli saham dan harga jual. Investor dapat menjual kepemilikan sahamnya melalui Pasar Sekunder (secondary market).
Apa Yang Dimaksud Dengan Pasar Sekunder?
Secondary market (pasar sekunder) adalah pasar jual-beli yang disediakan oleh Xaham.id untuk Pemodal yang hendak memperdagangkan saham yang dimiliki oleh Pemodal tersebut, atau Pemodal lain.
Apa Jaminan Keamanan Berinvestasi di Xaham.ID?
Sebagai langkah untuk melindungi Pemodal, perusahaan yang terdaftar di Platform Xaham.ID adalah perusahaan-perusahaan yang telah melewati seleksi ketat secara kuantitatif dan kualitatif oleh tim analis.

Dari sisi keamanan sistem, Xaham.ID sudah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 hal ini tentunya menjadikan platform Xaham.ID mempunyai sistem manajemen keamanan informasi yang baik untuk melindungi data Pemodal.

Dari sisi legalitas, Xaham.ID beroperasi berdasarkan aturan Securities Crowdfunding yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Xaham.ID juga Akan berizin dan diawasi OJK

Akan tetapi segala hal yang akan terjadi dikemudian hari tidak dapat menghilangkan risiko gagal sepenuhnya. Untuk itu Pemodal diharapkan mengerti dan menyadari bahwa setiap kegiatan berinvestasi melalui Penyelenggara memiliki risiko, diantaranya meliputi risiko:

  1. usaha;
  2. investasi;
  3. likuiditas;
  4. kelangkaan pembagian dividen;
  5. dilusi kepemilikan saham;
  6. kegagalan sistem elektronik
Apa Itu Saham?
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan Pemodal dalam suatu Perusahaan Penerbit.
Apa Itu Prospektus?
Prospektus adalah informasi yang disajikan melalui Platform Penyelenggara oleh perusahaan Penerbit untuk calon Pemodal dalam proses penawaran umum.