a. Jenis Efek yang ditawarkan Penerbit, berupa:
- Efek bersifat Ekuitas, dan
- Sukuk
b. Batas Penghimpunan dana melalui layanan urun dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah). Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara yang tercantum dalam Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Antara Penyelenggara Dan Penerbit Efek Bersifat Ekuitas, Penerbit juga dapat menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran efek, namun Xaham merekomendasikan minimum dana sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta) agar biaya-biaya terkait proses penawaran tidak menjadi biaya yang signifikan dari kebutuhan pendanaan.
c. Apabila jumlah minimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana “Tidak Terpenuhi”, maka penawaran Efek melalui layanan urun dana menjadi batal demi hukum. Dan, Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening escrow account secara proporsional kepada Pemodal selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah kondisi penawaran batal demi hukum.
d. Bagi Penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana “Terpenuhi” , maka Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dna) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir
e. Penawaran Efek Penerbit dilakukan melalui Platform Xaham, paling lama 45 (empat puluh lima) hari (“Masa Penawaran”).
f. Penerbit dapat membatalkan penawaran efek melalui platform xaham sebelum berakhirnya masa penawaran dengan membayar denda sejumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Antara Penyelenggara dan Penerbit Efek Bersifat Ekuitas atau Penerbit Sukuk.
g. Setelah masa penawaran Efek telah selesai maka paling lambat 2 (dua) hari kerja, Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara.
h. Selanjutnya Bagi Penerbit Efek berupa Ekuitas wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:
- peningkatan modal; dan
- pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.
i. Penerbit Efek bersifat Ekuitas wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
j. Sedangkan bagi Penerbit Sukuk setelah melakukan penyetoran Efek wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris, dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit.