Penerbit dapat mengajukan permohonan pendanaan Usaha/ Proyek melalui layanan urun dana pada Platform Penyelenggara agar Penerbit dapat melakukan penawaran Efek-nya kepada Pemodal baik dalam berbentuk Efek berupa Saham ataupun sukuk.
Penerbit mengajukan pendaftaran usaha yang akan didanai melalui Platform Penyelenggara. Usaha yang akan didanai melalui layanan urun dana harus berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya. Penawaran Efek dilakukan melalui Platform Penyelenggara, paling lama 45 (empat puluh lima) hari (“Masa Penawaran”) setelah Penyelenggara memuat usaha/ proyek Penerbit yang akan didanai melalui layanan urun dana.
Batas Penghimpunan dana melalui layanan urun dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) atau nilai lain sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat 2 POJK 57 yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih. Khusus untuk Penerbit Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal, kecuali Sukuk dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana yang harus terhimpun dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain untuk keperluan usaha yang dimaksud.
Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana yang harus terhimpun. Apabila jumlah minimum dana yang harus terhimpun tidak terpenuhi, maka penawaran Efek melalui layanan urun dana menjadi batal demi hukum. Penyelenggara akan mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening penampung (escrow account) secara proporsional kepada Pemodal selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah kondisi penawaran batal. Pihak yang memiliki kemampuan analisis risiko terhadap efek penerbit dan memenuhi kriteria pemodal sebagaimana diatur dalam POJK dan berkeinginan untuk melakukan penyertaan Efek dan/atau Pembelian/ pendanaan Efek (Pemodal) melalui layanan urun dana dengan membuat akun terlebih dahulu, mengisi data dan melakukan penyetoran dana untuk efek yang akan didanai ke dalam rekening penampung (escrow account) yang dikelola oleh Penyelenggara.
Pemodal dapat melakukan pembatalan atas pembelian efek milik Penerbit melalui layanan urun dana paling lambat 2x24 jam setelah melakukan pembelian efek dan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan pembelian efek, Penyelenggara akan mengembalikan dana milik pemodal ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Pemodal sesuai ketentuan yang berlaku (dikenakan biaya transfer, jika ada). Setelah dana yang diperlukan Penerbit terpenuhi, maka Penyelenggara akan menyatakan bahwa penawaran efek tersebut telah "Terpenuhi" atau "not available".
Setelah masa penawaran itu telah selesai maka paling lambat 2 (dna) hari kerja, Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara.
Berakhirnya masa penawaran Efek berupa Saham atau Sukuk meliputi:
- tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau
- tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
Penerbit Efek berupa Saham wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:
- peningkatan modal; dan
- pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.
Penerbit Efek berupa Saham wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sedangkan bagi Penerbit Sukuk
wajib:
- menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
- membuat pengikatan kewajiban yang dibuat secara notariil oleh notaris
Selanjutnya Penerbit Efek berupa Saham dan Sukuk wajib menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek.
Dalam hal Penerbit Efek berupa Saham tidak menyampaikan fotokopi perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sedangkan bagi Penerbit Sukuk fotokopi:
- dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek;
- menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
- membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris.
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.
Penawaran Efek yang telah batal demi hukum, Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dna) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.
Namun apabila dalam hal ini, Penyelenggara telah menerima fotokopi dari Penerbit Efek berupa Saham dan Sukuk tersebut telah terpenuhi, maka Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit. Pendistribusian Efek kepada Pemodal oleh Penyelenggara dapat dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian.