Tentang / Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Terakhir diperbarui: 16 Maret 2023
Daftar Istilah
Syarat dan ketentuan umum ini mengatur hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap Pengguna untuk mengakses, menggunakan dan mengunjungi setiap dan seluruh laman situs (website) dan layanan yang terdapat pada situs www.Xaham.id ("Situs Xaham.ID"). Situs Xaham.ID merupakan situs milik dari PT Xaham Fintek Ekuitas (atau dikenal dengan nama “Xaham.ID” atau “Penyelenggara”) yang merupakan penyelenggara layanan urun dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) berdasarkan Peraturan POJK No.57 Tahun 2020 dan sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) PT Xaham Fintek Ekuitas.

Xaham.ID merupakan suatu platform yang menyediakan layanan urun dana melalui penawaran Efek berbasis teknologi informasi, yang mempertemukan pihak yang melakukan pendanaan Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Pemodal”) dan badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.

(selanjutnya disebut “Penerbit”), selanjutnya Pemodal dan Penerbit selanjutnya disebut “Pengguna”. Dengan mengakses dan memiliki akun pada Situs Xaham.ID, Pengguna dengan ini menyatakan menerima semua syarat dan ketentuan umum di bawah ini secara keseluruhan tanpa ada yang dikecualikan.
Penyelenggara
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Penyelenggara membantu para Penerbit untuk mendapatkan dana dalam rangka perluasan usaha (business expansion) dengan lebih cepat dan efisien, dengan cara menawarkan sejumlah Efek bersifat Ekuitas berupa Saham atau Sukuk miliknya kepada Pemodal. Penyelenggara memberikan informasi terkait bisnis yang akan didanai melalui skema Layanan Urun Dana ini, lokasi usaha, profile manajemen, kondisi usaha, dan informasi lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemodal untuk melakukan pendanaan Efek bersifat Ekuitas berupa Saham atau Sukuk Penerbit melalui Penyelenggara.
Pendanaan Usaha / Proyek
Penerbit dapat mengajukan permohonan pendanaan Usaha/ Proyek melalui layanan urun dana pada Platform Penyelenggara agar Penerbit dapat melakukan penawaran Efek-nya kepada Pemodal baik dalam berbentuk Efek berupa Saham ataupun sukuk.

Penerbit mengajukan pendaftaran usaha yang akan didanai melalui Platform Penyelenggara. Usaha yang akan didanai melalui layanan urun dana harus berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya. Penawaran Efek dilakukan melalui Platform Penyelenggara, paling lama 45 (empat puluh lima) hari (“Masa Penawaran”) setelah Penyelenggara memuat usaha/ proyek Penerbit yang akan didanai melalui layanan urun dana.

Batas Penghimpunan dana melalui layanan urun dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) atau nilai lain sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat 2 POJK 57 yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih. Khusus untuk Penerbit Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal, kecuali Sukuk dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana yang harus terhimpun dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain untuk keperluan usaha yang dimaksud.

Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana yang harus terhimpun. Apabila jumlah minimum dana yang harus terhimpun tidak terpenuhi, maka penawaran Efek melalui layanan urun dana menjadi batal demi hukum. Penyelenggara akan mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening penampung (escrow account) secara proporsional kepada Pemodal selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah kondisi penawaran batal. Pihak yang memiliki kemampuan analisis risiko terhadap efek penerbit dan memenuhi kriteria pemodal sebagaimana diatur dalam POJK dan berkeinginan untuk melakukan penyertaan Efek dan/atau Pembelian/ pendanaan Efek (Pemodal) melalui layanan urun dana dengan membuat akun terlebih dahulu, mengisi data dan melakukan penyetoran dana untuk efek yang akan didanai ke dalam rekening penampung (escrow account) yang dikelola oleh Penyelenggara.

Pemodal dapat melakukan pembatalan atas pembelian efek milik Penerbit melalui layanan urun dana paling lambat 2x24 jam setelah melakukan pembelian efek dan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan pembelian efek, Penyelenggara akan mengembalikan dana milik pemodal ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Pemodal sesuai ketentuan yang berlaku (dikenakan biaya transfer, jika ada). Setelah dana yang diperlukan Penerbit terpenuhi, maka Penyelenggara akan menyatakan bahwa penawaran efek tersebut telah "Terpenuhi" atau "not available".

Setelah masa penawaran itu telah selesai maka paling lambat 2 (dna) hari kerja, Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara.

Berakhirnya masa penawaran Efek berupa Saham atau Sukuk meliputi:

  1. tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau
  2. tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.


Penerbit Efek berupa Saham wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:

  1. peningkatan modal; dan
  2. pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.


Penerbit Efek berupa Saham wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sedangkan bagi Penerbit Sukuk wajib:

  1. menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
  2. membuat pengikatan kewajiban yang dibuat secara notariil oleh notaris


Selanjutnya Penerbit Efek berupa Saham dan Sukuk wajib menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek.

Dalam hal Penerbit Efek berupa Saham tidak menyampaikan fotokopi perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sedangkan bagi Penerbit Sukuk fotokopi:

  1. dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek;
  2. menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
  3. membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris.


Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.
Penawaran Efek yang telah batal demi hukum, Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dna) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.
Namun apabila dalam hal ini, Penyelenggara telah menerima fotokopi dari Penerbit Efek berupa Saham dan Sukuk tersebut telah terpenuhi, maka Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit. Pendistribusian Efek kepada Pemodal oleh Penyelenggara dapat dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian.
Pembagian Dividen
  • Penerbit wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
  • Kewajiban penyisihan untuk cadangan berlaku apabila Penerbit mempunyai saldo laba yang positif.
  • Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
  • Cadangan yang belum mencapai jumlah modal yang ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
  • Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS.
  • Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
  • Dividen hanya boleh dibagikan apabila Penerbit mempunyai saldo laba yang positif.
  • Penerbit dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Penerbit berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Penerbit.
  • Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Penerbit tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
  • Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya pada Pemodal atau mengganggu kegiatan Penerbit.
Bagi Hasil
Bagi hasil dari proyek penerbit pada sukuk (selanjutnya disebut “Kupon”) nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil atau imbalan dengan cara lain akan dibagikan kepada pemegang efek sesuai dengan jumlah kepemilikan efeknya pada perusahaan Penerbit.
Pernyataan dan Jaminan
  1. Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

    1. Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Saat ini, Penyelenggara dalam proses menunggu izin dalam bidang penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi (Securities crowdfunding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    3. Sepanjang yang diketahui oleh Penyelenggara, Penyelenggara akan menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak lainnya.
    4. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran efek melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara akan sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
    5. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa Penyelenggara bersama- sama dengan Penerbit baik sendiri- sendiri maupun bersama—sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi yang tercantum dalam layanan urun dana ini
    6. Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa dana pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account atas nama Penyelenggara dan/atau atas nama bersama dari Penyelenggara, Penerbit dan Pemodal adalah merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan harta kekayaan (aset) milik Penyelenggara.

  2. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa Pemodal adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (dalam hal Pemodal merupakan badan hukum); dan subjek hukum yang cukup umur, sehat akal pikiran dan berhak serta berwenang untuk mengikatkan diri (dalam hal Pemodal merupakan perorangan) pada syarat dan ketentuan umum penggunaan layanan ini.
    2. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan informasi yang diberikan oleh Pemodal pada saat pembukaan akun untuk menggunakan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara adalah informasi dan data yang benar, lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya, dan akurat serta masih berlaku. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain.
    3. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi Proposal Bisnis, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara, dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
    4. Pemodal dengan ini menyatakan, bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari pencantuman nama pribadi ketika Pemodal melakukan komunikasi berupa komentar di kolom Penerbit melalui website Penyelenggara
    5. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal dalam melakukan pembelian efek Penerbit telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi Proposal Bisnis, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit pada platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara dan dalam melakukan penyertaan modal pada Penerbit, Pemodal menyatakan mengerti dan memahami risiko-risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan melalui platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara. Selanjutnya, Pemodal menyatakan dan mengetahui bahwa setiap data dan Proposal Bisnis, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi, merupakan data dan Proposal Bisnis yang disajikan oleh Penyelenggara berdasarkan informasi yang diberikan dan/atau disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dengan berdasarkan pada data dan/atau informasi serta kejadian yang telah lalu dan mengandung unsur ketidakpastian tergantung dari potensi kegiatan usaha Penerbit, kondisi umum dan khusus dari kegiatan operasional Penerbit.
    6. Pemodal dengan ini menyatakan, bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari resiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas kegiatan usaha Penerbit yang ditawarkan melalui penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi (securities crowdfunding), termasuk namun tidak terbatas pada penurunan performa usaha/proyek dan/atau usaha/proyek Penerbit tidak menghasilkan keuntungan dan/atau profit, hingga Penerbit dinyatakan bangkrut ataupun pailit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit.
    7. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari risiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham Penerbit yang ditawarkan oleh Pemodal melalui pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham yang ditawarkan oleh Pemodal pada pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
    8. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa dana yang disetorkan oleh Pemodal ke dalam rekening virtual account dan/atau escrow account Penyelenggara, dan yang digunakan oleh Pemodal untuk melakukan pendanaan usaha/ proyek Penerbit merupakan milik Pemodal sendiri dan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
    9. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha/ proyek dan/atau pengelolaan kegiatan usaha/proyek dari Penerbit. Pemodal selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kegiatan usaha/proyek dan/atau pengelolaan kegiatan usaha/proyek dari Penerbit kepada pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pemodal tidak akan melakukan intervensi kegiatan usaha/proyek dan/atau pengelolaan kegiatan usaha/proyek dari Penerbit baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya, Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan menyampaikan setiap keluh-kesah, keberatan dan/atau komplain kepada Penerbit, direksi, komisaris, maupun pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal melalui Penyelenggara.
    10. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara akan membebankan biaya sesuai dengan pernyataan yang telah tercantum pada nomor 7 mengenai biaya-biaya dalam dokumen ini.
    11. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana ketentuan POJK 57/2020 Pasal 56 ayat 3 meliputi:

      setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan

      setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

      Pasal 56 ayat 4

      Dalam hal Pemodal merupakan:

      • badan hukum; dan
      • pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dna) tahun sebelum penawaran Efek, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.


      Pasal 57 ayat 1

      Dalam hal Pemodal merupakan:

      Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana merupakan Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dna puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) tidak berlaku.

  3. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa Penerbit adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usaha/ Proyeknya telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan dan perizinan tersebut, sampai saat ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
    3. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usaha/ Proyeknya tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya.
    4. Penerbit dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha/ Proyek Penerbit melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi Proposal Bisnis, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya. Dan karenanya, Penerbit Dan Penyelenggara, Baik Sendiri- Sendiri Maupun Bersama—Sama, Bertanggung Jawab Sepenuhnya Atas Kebenaran Semua Informasi Yang Tercantum Dalam Layanan Urun Dana Ini.
    5. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penawaran saham melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, tidak melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar Penerbit maupun melanggar dan/atau bertentangan dengan perjanjian apapun antara Penerbit dengan pihak ketiga lainnya.
    6. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit wajib menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul terkait dengan pendanaan melalui layanan urun dana, baik dengan Penyelenggara, Pemodal maupun pihak berwenang.
    7. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa laporan keuangan yang diserahkan kepada Penyelenggara untuk didistribusikan kepada Pemodal adalah benar dan akurat, tidak ada satupun data maupun informasi yang tidak disampaikan ataupun disembunyikan atau dengan perkataan lain tidak disajikan dan/atau diserahkan kepada Penyelenggara.
    8. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan menjual, menggadaikan dan/atau dengan cara lain mengalihkan kegiatan usaha/ Proyek maupun aset Penerbit yang dikelolanya dan terhadap usaha/ Proyek dan/atau setiap aset yang dimiliki Penerbit tidak sedang dalam sengketa baik perdata maupun pidana dan/atau tidak sedang dikenakan sita eksekusi maupun sita jaminan serta tidak sedang digadaikan dan/atau tidak sedang dibebankan suatu hak tanggungan atau dengan cara lainnya dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.
    9. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan atas usaha/ Proyek dari Penerbit, memiliki sumber daya manusia yang cakap, handal dan berkemampuan untuk menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha dari Penerbit. Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit, Penerbit akan berusaha dan berupaya dengan kemampuan terbaiknya untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit yang dibiayai melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kemampuan Penerbit dalam melakukan pengelolaan usaha/ Proyek Penerbit dan kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha/ Proyek Penerbit.
    10. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Penerbit. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha oleh Penerbit.
    11. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan penyimpangan atas penggunaan setiap dana Pemodal dan setiap dana dari Pemodal yang diserahkan melalui Penyelenggara, akan digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam Proposal Bisnis yang diberikan dan disajikan oleh Penyelenggara melalui layanan urun dana. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan bersama-sama dengan Penyelenggara bertanggung jawab atas setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap penyimpangan dan/atau penggunaan dana oleh Penerbit.
Biaya - Biaya
  1. Pemodal wajib dan bertanggung jawab untuk membayar Ujrah kepada Penyelenggara sebesar 5% dari biaya penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi
  2. Penerbit wajib dan bertanggung jawab untuk membayar Ujrah kepada Penyelenggara sebesar 6% yang terdiri dari biaya penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi


Biaya tersebut di atas akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini, atau hingga dana hasil LUD SCF telah diterima oleh Penerbit. Hal-hal lain berkenaan dengan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penerbit dan Pemodal setuju dan membebaskan Penyelenggara dari seluruh pajak yang timbul atas penyetoran dana, pembagian dividen, dan transaksi apapun lainnya kecuali apabila hal tersebut telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko
Pemodal mengerti dan menyadari bahwa setiap usaha memiliki risiko. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui Penyelenggara, Pemodal mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, diantaranya meliputi risiko:

A. Risiko Usaha

Mencakup gagalnya realisasi bisnis/ proyek yang tidak sesuai dengan proyeksi yang ditawarkan didalam Proposal Bisnis penawaran.

B. Risiko Investasi

Mencakup kerugian akibat sektor usaha investasi yang didanai tidak berkembang sesuai harapan

C. Risiko Likuiditas

Risiko ini terjadi ketika anda tidak dapat menjual saham sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan, hal tersebut terjadi karena tidak ada pembeli yang berminat

D. Kelangkaan Pembagian Dividen Saham

Mencakup Kelangkaan Pembagian Dividen Saham terjadi apabila kinerja bisnis dari perusahaan kurang berjalan dengan baik

E. Dilusi Kepemilikan Saham

Penurunan presentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya total jumlah saham yang beredar

F. Gagal bayar atas Sukuk

Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Penerbit untuk melakukan pembayaran imbal hasil serta modal pokok pada waktu yang telah ditetapkan termasuk akibat dari kegagalan proyek.

G. Perubahan Status Efek Syariah

Risiko Perubahan Status Efek Syariah terjadi karena Efek Penerbit sudah tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah. Apabila hal tersebut terjadi maka efek yang diterbitkan akan diberikan waktu untuk dapat memenuhi kembali kriteria efek syariah atau saham dibeli kembali oleh penerbit/ pihak lain atau khusus penerbit sukuk dapat berubah statusnya menjadi utang piutang

H. Kegagalan Sistem Elektronik

Mencakup risiko Kegagalan sistem yang disebabkan karenaadanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luasbisa disebabkan karena adanya bencana alam

I. Kebijakan Keamanan Informasi

Xaham.ID telah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management System (ISMS) yang diaplikasikan dalam standar ISO 27001. ISO 27001 ISMS ini diaplikasikan untuk mewujudkan pemenuhan standar CIA (Confidentially, Integrity, Availability) dalam pelaksanaan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Xaham.ID

J. Kebenaran Informasi

Xaham.ID melakukan perlindungan terhadap Pemodal dengan melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap kebenaran informasi yang diberikan oleh Penerbit. Xaham.ID selaku Penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama dan sepenuhnya terhadap ketidakbenaran informasi apabila telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Xaham.ID atau adanya indikasi pemalsuan informasi yang diberikan.
Privasi dan Keamanan
Penyelenggara akan menjamin keamanan data pribadi Penerbit dan Pemodal dalam menggunakan dan mengakses layanan urun dana berbasis teknologi informasi pada Platform Penyelenggara. Semua informasi pribadi dari Penerbit maupun Pemodal akan dilindungi sepenuhnya kerahasiannya. Kerahasiaan informasi yang masuk dalam Platform Penyelenggara akan dijaga kerahasiannya untuk kepentingan Penerbit maupun Pemodal.
Akun Pengguna
Pengguna dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Platform Penyelenggara sesuai dengan ketentuan alur pendaftaran yang telah tersedia. Setelah disetujui dan memenuhi syarat dari ketentuan pembukaan akun, Penerbit dapat mengajukan pendanaan usaha dan Pemodal dapat melakukan investasi pada layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. Untuk mendaftar, Pengguna wajib memberikan alamat email aktif. Alamat email ini akan mempermudah Penyelenggara melakukan verifikasi identitas Pengguna pada kunjungan berikutnya. Apabila Pengguna menyalahi atau tidak patuh pada ketentuan pendaftaran (misalnya: menggunakan identitas yang bukan milik sendiri/identitas palsu), maka Penyelenggara dapat menutup akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setelah Pengguna mengisi data profil serta mengunggah dokumen kelengkapannya, Penyelenggara akan melakukan verifikasi. Pengguna tidak akan dikenakan biaya untuk membuka akun pada Platform Penyelenggara. Jika masih terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan melalui cs [email protected]
Penghapusan Akun Pengguna
Penyelenggara berhak membatalkan akun Pengguna dengan memberitahukan sebelumnya baik melalui akun pengguna di website xaham.id ataupun melalui notifikasi di email. Penghapusan akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Pelanggaran syarat dan ketentuan umum yang berlaku di Platform Penyelenggara;
  2. Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah;
  3. Permintaan dari Pengguna sendiri; dan
  4. Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain.

Pembatalan akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:

  1. Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam kegiatan layanan urun dana yang dilakukan oleh Penerbit lain melalui Penyelenggara (blacklist).
  2. Pengguna tidak dapat lagi menggunakan layanan Penyelenggara.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh desain, foto, logo dan gambar yang termuat pada Platform Penyelenggara adalah milik dari PT Xaham Fintek Ekuitas dan dilindungi hukum serta perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan desain, foto, logo dan gambar baik sebagian maupun secara keseluruhan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.
Keadaan Kahar (force majeure)
Penyelenggara dan/atau Pengguna dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dalam hal terjadinya, dan selama terjadinya suatu Keadaan Kahar.

  1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (“force majeure”) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi diluar daya upaya manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau diluar kendali kekuasaan salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna untuk mengatasinya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.
    2. Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran, embargo, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, gangguan sistem teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan oleh pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Penyelenggara dan/atau Pengguna yang menyebabkan Penyelenggara dan/atau Pengguna tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Dalam hal terjadi force majeure, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, harus memberitahukan secara tertulis atau melalui surat elektronik (email) kepada Pihak lain yang tidak tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force majeure dimaksud;
  3. Dalam hal Force Majeure berlanjut hingga dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dan/atau berdasarkan besarnya dampak Force Majeure terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dengan berdasarkan itikad baik, Penyelenggara dan Pengguna dapat melakukan konsultasi dan/atau musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari Perjanjian ini.
  4. Tidak satupun dari Penyelenggara dan/atau Pengguna bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan dari Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure. Namun demikian, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, akan melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi kerugian bagi Penyelenggara dan/atau Pengguna atas terjadinya force majeure;
Kerahasiaan
Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau Proposal Bisnis dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini (untuk selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”);

  1. Tidak satupun dari Pengguna berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang- undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.
  3. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan/atau syarat dan ketentuan umum ini sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan ini akan tetap dan terus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tiga (3) tahun setelah Perjanjian ini berakhir.
  4. Setiap saat, apabila diminta secara tertulis oleh pemilik Informasi Rahasia, seluruh Informasi Rahasia wajib dikembalikan oleh pihak yang memegang dan/atau menguasai Informasi Rahasia dimaksud kepada pemilik Informasi Rahasia. Akan tetapi, terhadap Informasi Rahasia yang tidak diminta untuk dikembalikan oleh pemilik Informasi Rahasia, wajib dimusnahkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemutusan dan/atau pengakhiran perjanjian antara Penyelenggara dan Pengguna, dan pemegang dan/atau pihak yang menguasai Informasi Rahasia tersebut akan memberikan konfirmasi dan/atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pemusnahan tersebut telah dilakukan.
Penyelesaian dan Hukum
Syarat dan Ketentuan yang termuat pada Platform Penyelenggara diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara dan Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari. Segala perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana maupun Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian Sengketa yang berlaku pada LAPS.