Tentang / Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Umum

Terakhir diperbarui: 21 Desember 2023
Kata Pengantar
Syarat dan Ketentuan Umum ini mengatur hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap Pengguna untuk mengakses, menggunakan dan mengunjungi setiap seluruh laman situs (website) dan layanan yang terdapat pada situs www.Xaham.id ("Situs Xaham").

Situs Xaham merupakan situs milik PT Xaham Fintek Ekuitas (atau dikenal dengan nama “Xaham” atau “Penyelenggara”) yang merupakan penyelenggara layanan urun dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) berdasarkan Peraturan POJK No.57 Tahun 2020 dan saat ini status Xaham sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Xaham merupakan suatu platform yang menyediakan Layanan Urun Dana melalui penawaran Efek berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak yang melakukan pendanaan Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Pemodal”) dan badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Penerbit”). Selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut “Pengguna”.

Dengan mengakses dan memiliki akun pada Situs Xaham, Pengguna dengan ini menyatakan bahwa telah memahami, menerima, menyetujui dan menyatakan bersedia terikat terhadap Syarat dan Ketentuan umum ini. Apabila akun dibuat seseorang yang bekerja untuk Pengguna maka Xaham akan menganggap bahwa pendaftaran dan penggunaan akun tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengguna, selanjutnya Pengguna yang akan bertanggung jawab atas segala penggunaan Layanan. Syarat dan Ketentuan umum ini dapat diubah dan/atau ditambahkan dari sewaktu-waktu.
Definisi
a) Layanan Urun Dana (LUD) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
b) Penyelenggara adalah PT Xaham Fintek Ekuitas (Xaham), merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
c) Platform adalah Website yang disediakan Penyelenggara kepada Pengguna untuk mengunjungi dan mengakses Layanan
d) Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
e) Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Platform Xaham.
f) Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Platform Xaham.
g) Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek
h) Proyek adalah kegiatan atan pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/ atan manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat sukuk.
i) Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifıkat atan bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atan tidak terbagi (syttpu), atas aset yang mendasarinya.
j) Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan nutuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
k) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu KSEI adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
l) Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi yang dimulai dari hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pendanaan Usaha / Proyek
a. Jenis Efek yang ditawarkan Penerbit, berupa:
  • Efek bersifat Ekuitas, dan
  • Sukuk
b. Batas Penghimpunan dana melalui layanan urun dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah). Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara yang tercantum dalam Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Antara Penyelenggara Dan Penerbit Efek Bersifat Ekuitas, Penerbit juga dapat menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran efek, namun Xaham merekomendasikan minimum dana sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta) agar biaya-biaya terkait proses penawaran tidak menjadi biaya yang signifikan dari kebutuhan pendanaan.
c. Apabila jumlah minimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana “Tidak Terpenuhi”, maka penawaran Efek melalui layanan urun dana menjadi batal demi hukum. Dan, Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening escrow account secara proporsional kepada Pemodal selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah kondisi penawaran batal demi hukum.
d. Bagi Penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana “Terpenuhi” , maka Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dna) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir
e. Penawaran Efek Penerbit dilakukan melalui Platform Xaham, paling lama 45 (empat puluh lima) hari (“Masa Penawaran”).
f. Penerbit dapat membatalkan penawaran efek melalui platform xaham sebelum berakhirnya masa penawaran dengan membayar denda sejumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Antara Penyelenggara dan Penerbit Efek Bersifat Ekuitas atau Penerbit Sukuk.
g. Setelah masa penawaran Efek telah selesai maka paling lambat 2 (dua) hari kerja, Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara.
h. Selanjutnya Bagi Penerbit Efek berupa Ekuitas wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:
  • peningkatan modal; dan
  • pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.
i. Penerbit Efek bersifat Ekuitas wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
j. Sedangkan bagi Penerbit Sukuk setelah melakukan penyetoran Efek wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris, dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit.
Pembelian Efek
a. Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana harus:
  • memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
  • memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
  • memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
b. Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek yang berbeda untuk masing- masing Penyelenggara.
c. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek meliputi:
  • setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
  • setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
d. Dalam hal Pemodal merupakan:
  • badan hukum; dan
  • pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak berlaku.
e. Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui LUD merupakan Efek Sukuk yang dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana pada poin (c) tidak berlaku
f. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Platform Xaham dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada Escrow Account
g. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek
h. Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada huruf (g), maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pembelian Efek Pemodal
Pembagian Dividen
a. Laba Bersih yang dibagikan dalam Efek berupa saham selanjutnya disebut “Dividen”
b. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit
c. Pembagian dividen akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan sahamnya pada perusahaan Penerbit.
Imbal Hasil Sukuk
a. Pemodal yang membeli Sukuk akan mendapatkan imbal hasil berupa pendapatan bagi hasil, margin, ujrah atau imbal jasa sesuai dengan Akad masing- masing Sukuk.
b. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit akan melakukan pelunasan Sukuk, termasuk imbal hasil yang menjadi hak Pemodal, yang akan dibayarkan oleh Penerbit pada saat jatuh tempo
Biaya - Biaya
Berikut tabel rangkuman biaya Ke Penerbit dalam pengajuan pendanaan bisnis di Platform Xaham
FEE/ PRODUK SAHAM SUKUK KETERANGAN
XAHAM
  • Due diligence Fee Sebesar 30.000.000 dikenakan diawal Pada Saat di Sepakati PKS antar Pihak Calon Penerbit dan penyelenggara
  • Listing Fee sebesar 3% dari nilai pendanaan yang terkumpul, untuk 1 tahun listing yang dibayarkan diawal sebelum listing dimulai atau ketika akan diperpanjang.
  • Succes Fee sebesar 5% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dibayarkan 1 kali sebelum pelaksanaan pemindahbukuan dana escrow account yang terkumpul dalam penawaran efek ke rekening Penerbit.
  • Due diligence Fee Sebesar 30.000.000 dikenakan diawal Pada Saat di Sepakati PKS antar Pihak Calon Penerbit dan penyelenggara
  • Listing Fee Sebesar sebesar 3% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dihitung secara proporsional sebesar jangka waktu pendanaan/ tenor
  • Succes Fee sebesar 5% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dibayarkan 1 kali sebelum pencairan
Biaya-biaya tersebut belum termasuk PPN & PPh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan biaya transportasi akomodasi apabila duediligence dilakukan diluar wilayah jabodetabek.
KSEI
  • Joining Fee (One Time)
3.750.000 3.750.000 Dibayarkan 1x saja diawal
  • Pendaftaran Efek Tahunan
Rp2.500.000 / tahun Rp2.500.000, proporsional sebesar jangka waktu pendanaan Dibayarkan setiap penerbitan Efek baru
  • Agen Pembayaran
0,05% dari nominal pembayaran atau minimal Rp500.000 dan maksimal Rp2.500.000 Setiap pembagian kupon/pengembalian modal
BSI
  • Jasa Layanan Urun Dana
0,45% pa 0,45% pa Dari Nilai Pasar Seluruh Efek yang di administrasikan perhitungan secara daily basis yang akan di tagihkan di akhir bulan
  • Minimum Ujrah Perbulan
7.500.000 7.500.000 Ujrah yang dikenakan apabila biaya kustodian (safe keeping) selama 1 bulan kurang dari besaran minimum ujrah
NOTARIS RUPS Pengikatan Agunan Bervariasi
APPRAISAL Penilaian Aset (jika dibutuhkan) Penilaian Aset (jika dibutuhkan) Tergantung dari objek yang dinilai dan wajib menggunakan penilai yang terdaftar di OJK.
Berikut tabel rangkuman biaya Ke Pemodal Saat Bertransaksi di Platform Xaham
FEE/ PRODUK SAHAM SUKUK KETERANGAN
XAHAM
  • Plaform Fee 1%
  • Plaform Fee 1%
  • Plaform Fee 1%
Ketika Pemodal melakukan transaksi pembelian efek saat penawaran Urun Dana & saat bertransaksi jual beli efek bersifat ekuitas di pasar sekunder


Bukti pembayaran biaya akan tercatat dalam laporan transaksi Pengguna di platform Xaham. Biaya tersebut di atas akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini, atau hingga dana hasil LUD SCF telah diterima oleh Penerbit.

Hal-hal lain berkenaan dengan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerbit dan Pemodal setuju dan membebaskan Penyelenggara dari seluruh pajak yang timbul atas penyetoran dana, pembagian dividen, dan transaksi apapun lainnya kecuali apabila hal tersebut telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Masing-masing Pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak dan Kewajiban Pemodal
  • Hak
    • Mendapatkan perlakuan yang adil dengan Pengguna lainnya;
    • Mendapatkan perlindungan Pengguna berupa transparansi, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau;
    • Melakukan pembelian Efek yang ditawarkan Penerbit melalui layanan urun dana;
    • Mendapat manfaat atas Dividen/imbal hasil dari Efek Penerbit sesuai dengan hasil risiko yang mempengaruhi Efek tersebut;
    • Dibebaskan biaya apapun dari Penyelenggara atas pengajuan pengaduan.
  • Kewajiban
    • Menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak melakukan komunikasi, korespondensi atau pengaduan pengguna menggunakan jalur atau akses yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini;
    • Memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang ditunjuk Penyelenggara untuk menyimpan Efek Pemodal;
    • Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit;
    • Memenuhi Kriteria Pemodal dalam Pembelian Efek.
b. Hak dan Kewajiban Penerbit
  • Hak
    • Mengakses layanan platform Penyelenggara untuk melakukan Penerbitan Efek
    • Memperoleh pengawasan dari Penyelenggara atas pelaksanaan penawaran Efek di platform Penyelenggara
    • Memperoleh bantuan layanan dari Penyelenggara terkait Pengaduan Pemegang Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • Kewajiban
    • Penerbit wajib dan bertanggung jawab untuk membayar Ujrah kepada Penyelenggara dan biaya yang timbul dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian penerbitan Efek
    • Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi usaha/ proyeknya kepada Penyelenggara
    • Penerbit yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang akan menawarkan efek syariah melalui Penerbit maka wajib menyampaikan dokumen :
      • Fotokopi anggaran dasar yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah;
      • Keputusan rapat umum pemegang saham terkait pengangkatan dewan pengawas syariah;
      • Dokumen Persetujuan rapat umum pemegang saham yang memuat informasi persetujuan peningkatan modal melalui penawaran efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat ketentuan penitipan kolektif. Dokumen tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
c. Hak dan Kewajiban Penyelenggara
  • Hak
    • Memperoleh Ujrah dari Penerbit Efek atas penggunaan Layanan Urun Dana di Platform Penyelenggara
    • Meminta kehadiran Penerbit untuk menemui perwakilan Penyelenggara secara langsung apabila diperlukan.
    • Memperoleh dokumen dan/atau informasi Penerbit terkait usaha/ proyek Penerbit
  • Kewajiban
    • Dalam hal Penawaran Penerbit Sukuk, Penyelenggara selaku kuasa Pemodal paling sedikit harus:
      • memantau perkembangan pengelolaan Proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
      • mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian mengenai penerbitan Sukuk;
      • mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk; dan
      • memantau pembayaran yang dilakukan oleh Penerbit kepada pemegang Sukuk.
    • Menyelenggarakan Sistem Elektronik secara anda dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika;
    • Melaksanakan penelaahan terhadap Penerbit
    • Dalam hal terdapat perubahan material terkait dokumen dan/atau informasi Penyelenggara wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau kejadian penting;
    • Mengunggah dokumen dan/atau informasi secara daring melalui web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran;
    • Menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan Undang-Undang mengenai dokumen perusahaan dan/atau selama Penerbit menjadi Pengguna Layanan Urun Dana dan tidak melakukan pelanggaran Perjanjian Penerbit yang telah disepakati dengan Penyelenggara;
    • Menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit ;
    • Menyediakan layanan penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
    • Memuat dalam web Penyelenggara mengenai biaya dan pengeluaran lainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pengguna;
    • Memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai risiko
Resiko
Pemodal mengerti dan menyadari bahwa setiap usaha memiliki risiko. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui Penyelenggara, Pemodal mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, diantaranya meliputi risiko:
a. Risiko Usaha
Mencakup gagalnya realisasi bisnis/ proyek yang tidak sesuai dengan proyeksi yang ditawarkan didalam Proposal Bisnis penawaran.
b. Risiko Investasi
Mencakup kerugian akibat sektor usaha investasi yang didanai tidak berkembang sesuai harapan.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini terjadi ketika anda tidak dapat menjual saham sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan, hal tersebut terjadi karena tidak ada pembeli yang berminat
d. Kelangkaan Pembagian Dividen Saham
Mencakup Kelangkaan Pembagian Dividen Saham terjadi apabila kinerja bisnis dari perusahaan kurang berjalan dengan baik
e. Gagal bayar atas Sukuk
Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Penerbit untuk melakukan pembayaran imbal hasil serta modal pokok pada waktu yang telah ditetapkan termasuk akibat dari kegagalan proyek.
f. Perubahan Status Efek Syariah
Risiko Perubahan Status Efek Syariah terjadi karena Efek Penerbit sudah tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah. Apabila hal tersebut terjadi maka efek yang diterbitkan akan diberikan waktu untuk dapat memenuhi kembali kriteria efek syariah atau saham dibeli kembali oleh penerbit/ pihak lain atau khusus penerbit sukuk dapat berubah statusnya menjadi utang piutang
g. Kegagalan Sistem Elektronik
Mencakup risiko Kegagalan sistem yang disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam
Atas resiko yang dijelaskan di atas, Pemodal dengan ini membebaskan Xaham dari segala tuntutan, ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit yang dapat terjadi dikemudian hari.
Privasi dan Keamanan
Penyelenggara akan menjamin keamanan data pribadi Penerbit dan Pemodal dalam menggunakan dan mengakses layanan urun dana berbasis teknologi informasi pada Platform Penyelenggara. Semua informasi pribadi dari Penerbit maupun Pemodal akan dilindungi sepenuhnya kerahasiannya. Kerahasiaan informasi yang masuk dalam Platform Penyelenggara akan dijaga kerahasiannya untuk kepentingan Penerbit maupun Pemodal.
Akun Pengguna
Pengguna dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Platform Penyelenggara sesuai dengan ketentuan alur pendaftaran yang telah tersedia. Setelah disetujui dan memenuhi syarat dari ketentuan pembukaan akun, Penerbit dapat mengajukan pendanaan usaha dan Pemodal dapat melakukan investasi pada layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. Untuk mendaftar, Pengguna wajib memberikan alamat email aktif. Alamat email ini akan mempermudah Penyelenggara melakukan verifikasi identitas Pengguna pada kunjungan berikutnya. Apabila Pengguna menyalahi atau tidak patuh pada ketentuan pendaftaran (misalnya: menggunakan identitas yang bukan milik sendiri/identitas palsu), maka Penyelenggara dapat menutup akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setelah Pengguna mengisi data profil serta mengunggah dokumen kelengkapannya, Penyelenggara akan melakukan verifikasi. Pengguna tidak akan dikenakan biaya untuk membuka akun pada Platform Penyelenggara. Jika masih terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan melalui cs [email protected]
Penghapusan Akun Pengguna
Penyelenggara berhak membatalkan akun Pengguna dengan memberitahukan sebelumnya baik melalui akun pengguna di website xaham.id ataupun melalui notifikasi di email. Penghapusan akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Pelanggaran syarat dan ketentuan umum yang berlaku di Platform Penyelenggara;
  2. Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah;
  3. Permintaan dari Pengguna sendiri; dan
  4. Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain.

Pembatalan akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:

  1. Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam kegiatan layanan urun dana yang dilakukan oleh Penerbit lain melalui Penyelenggara (blacklist).
  2. Pengguna tidak dapat lagi menggunakan layanan Penyelenggara.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh desain, foto, logo dan gambar yang termuat pada Platform Penyelenggara adalah milik dari PT Xaham Fintek Ekuitas dan dilindungi hukum serta perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan desain, foto, logo dan gambar baik sebagian maupun secara keseluruhan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.
Keadaan Kahar (force majeure)
Penyelenggara dan/atau Pengguna dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dalam hal terjadinya, dan selama terjadinya suatu Keadaan Kahar.

  1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (“force majeure”) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi diluar daya upaya manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau diluar kendali kekuasaan salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna untuk mengatasinya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.
    2. Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran, embargo, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, gangguan sistem teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan oleh pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Penyelenggara dan/atau Pengguna yang menyebabkan Penyelenggara dan/atau Pengguna tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Dalam hal terjadi force majeure, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, harus memberitahukan secara tertulis atau melalui surat elektronik (email) kepada Pihak lain yang tidak tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force majeure dimaksud;
  3. Dalam hal Force Majeure berlanjut hingga dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dan/atau berdasarkan besarnya dampak Force Majeure terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dengan berdasarkan itikad baik, Penyelenggara dan Pengguna dapat melakukan konsultasi dan/atau musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari Perjanjian ini.
  4. Tidak satupun dari Penyelenggara dan/atau Pengguna bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan dari Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure. Namun demikian, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, akan melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi kerugian bagi Penyelenggara dan/atau Pengguna atas terjadinya force majeure;
Kerahasiaan
Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau Proposal Bisnis dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini (untuk selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”);

  1. Tidak satupun dari Pengguna berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang- undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.
  3. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan/atau syarat dan ketentuan umum ini sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan ini akan tetap dan terus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tiga (3) tahun setelah Perjanjian ini berakhir.
  4. Setiap saat, apabila diminta secara tertulis oleh pemilik Informasi Rahasia, seluruh Informasi Rahasia wajib dikembalikan oleh pihak yang memegang dan/atau menguasai Informasi Rahasia dimaksud kepada pemilik Informasi Rahasia. Akan tetapi, terhadap Informasi Rahasia yang tidak diminta untuk dikembalikan oleh pemilik Informasi Rahasia, wajib dimusnahkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemutusan dan/atau pengakhiran perjanjian antara Penyelenggara dan Pengguna, dan pemegang dan/atau pihak yang menguasai Informasi Rahasia tersebut akan memberikan konfirmasi dan/atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pemusnahan tersebut telah dilakukan.
Penyelesaian dan Hukum
Syarat dan Ketentuan yang termuat pada Platform Penyelenggara diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara dan Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari. Segala perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana maupun Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian Sengketa yang berlaku pada LAPS.