Insight

4 Langkah Investasi di Saham Syariah

By December 6, 2021No Comments

Anda tertarik investasi saham syariah tetapi bingung bagaimana cara memulainya? Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk menjadi investor saham syariah:

  1. Memilih Perusahaan Efek

Hal krusial yang perlu Anda lakukan ketika memutuskan mulai investasi di pasar modal syariah adalah memilih perusahaan efek. Pilihlah perusahaan yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS), yang diverifikasi oleh DSN-MUI. Agar prinsip-prinsip syariah di pasar modal terpenuhi oleh sistem transaksi saham syariah secara online ini.

Sistem yang berlaku dalam SOTS, antara lain:

  • Hanya saham syariah yang diperjualbelikan.
  • Tidak boleh ada transaksi margin (margin trading) karena transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai.
  • Saham syariah yang belum dimiliki (short selling) tidak dapat dijual.
  • Saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang) karena laporan kepemilikan saham dipisah dengan kepemilikan uang.
  1. Buka Rekening Efek Syariah
Baca Juga :  Tips Mudah: Cara Menghitung Target Penjualan

Sama seperti cara buka rekening efek konvensional, buka rekening efek syariah membutuhkan persyaratan:

  • Mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan efek.
  • Siapkan berkas seperti fotokopi KTP/KITAS, fotokopi halaman depan buku tabungan, dan fotokopi NPWP untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
  • Persyaratan lain sesuai perusahaan efek yang dituju.

Setelah mendapatkan Nomor Rekening Efek (NRE), Nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah, username dan password, trading pin, serta aplikasi SOTS, maka Anda dinyatakan resmi sebagai investor.

  1. Transfer Modal Awal dan Unduh Aplikasi SOTS

Anda dapat memulai dengan modal Rp100.000 saja atau sesuai minimum transaksi yang ditetapkan oleh perusahaan sekuritas. Setelah itu, unduh SOTS di ponsel Anda untuk bertransaksi saham syariah.

  1. Kenali Karakter Saham Syariah

Kenali seluk beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya agar Anda terhindar dari saham yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Menurut OJK, berikut syarat saham syariah:

  • Jenis usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Ketentuan akad yang sesuai dengan prinsip syariah telah dipenuhi dan ditandatangani oleh emiten.
  • Wajib memiliki pejabat yang menunjukkan bahwa beliau memahami konsep syariah di pasar modal atau disebut dengan Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) 
Baca Juga :  3 Jenis Investasi Jangka Pendek Yang Aman dan Menguntungkan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam berinvestasi di saham syariah, hubungi Xaham.id. Kami akan membantu Anda bertransaksi jual-beli saham syariah secara elektronik dengan aman dan legal. Xaham.id merupakan financial technology urun dana yang telah ada di bawah peraturan OJK (POJK.57/2020).

Bersama Xaham.id, investasi syariah dan pengembangan usaha Anda jadi lebih mudah dan aman. Karena Xaham.id menghubungkan banyak pemodal dengan perusahaan lokal berkualitas yang sedang mencari pendanaan. Agar usahanya agar lebih maju, kuat dan sehat secara bersama-sama. 

Leave a Reply