Dividen
Apa Itu Dividen?
Dividen adalah keuntungan atau laba bersih yang dibagikan oleh perusahaan Penerbit kepada Pemodal yang memiliki saham, setelah dipotong dana cadangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh RUPS.
Apakah Dividen Yang didapatkan Pemodal itu Fix Return?
Tidak, melainkan dividen yang akan didapatkan Pemodal murni berdasarkan kinerja usaha yang dijalankan.
Berapa Banyak Dividen Yang Bisa Pemodal Dapatkan?
Pada prinsipnya, besaran dividen yang dibagikan kepada pemodal diputuskan melalui mekanisme RUPS. Namun, dalam rangka penawaran saham ini, penerbit dapat menuangkan kebijakan dividennya di dalam prospektus.
Perlu kita pahami bersama, bahwa potensi dan resiko setiap bisnis bisa berbeda-beda. Selayaknya menjalankan bisnis, ada potensi untung dan rugi. Sehingga bisa jadi bisnis yang Anda miliki sahamnya merugi atau justru mendapatkan hasil yang melebihi proyeksi
Kapan Dividen Dibagikan?
Jadwal dividen di masing-masing Penerbit berbeda-beda. Ada yang setiap 6 bulan sekali dan ada juga yang setiap 12 bulan sekali. Periode dividen tersebut akan dicantumkan pada prospektus ketika awal bisnisnya ditawarkan kepada publik.
Selain itu di prospektus akan dicantumkan Proyeksi Yield Dividen yang bisa menjadi estimasi dividen yang bisa diperoleh oleh pemodal. Proyeksi Yield Dividen hanya bersifat estimasi saja, sedangkan jumlah dividen yang diperoleh pemodal tetap mengacu pada kebijakan dividen penerbit dan atau melalui mekanisme RUPS pada umumnya.
Bagaimana Perhitungan Dividennya?
Pertamakali, penerbit akan memutuskan jumlah dividen yang dibagikan setelah melalui mekanisme RUPS dan atau berpedoman pada kebijakan dividen pada prospektus.
Selanjutnya, jumlah dividen yang dibagikan tersebut akan didistribusikan secara proposional sesuai dengan kepemilikan saham penerbit melalui pihak Xaham.ID
Perlu diingat, bahwa saat ini regulasi kita mengatur tentang tax dividen yang bersifat final, hal ini berarti nilai dividen yang dikirimkan kepada pemodal merupakan nilai dividen final (setelah dikurangi tax dividen).
Contoh :

Anda memiliki 1000 lembar saham PPPP atau senilai 2% dari keseluruhan lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

Sesuai keputusan RUPS, bahwa dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp.100 Juta. Maka, nilai dividen yang Anda peroleh adalah sebesar Rp 2 juta.

Nilai dividen yang didistribusikan kepada Anda adalah sebesar Rp.1,8 Juta, yaitu diperhitungkan dari:

  • Nilai Dividen : Rp 2 Juta, dikurangi
  • Tax Dividen WPOP Dalam Negeri : 10% x Rp2 Juta = Rp 200 Ribu