Insight

Ini Beda Layanan Urunan Dana dan Pinjaman Online

By July 22, 2021No Comments

Apakah Anda masih bingung memilih investasi antara layanan urun dana atau pinjaman online? Tidak semua orang  memahami  perbedaan antara layanan urunan dana dan pinjaman online dengan baik. Pasalnya, keduanya sama-sama menggunakan platform online melalui website maupun aplikasi. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan yang jelas tentang kedua layanan tersebut. Pinjaman online sering disebut dengan Peer to Peer Lending (P2P), sedangkan  layanan urun dana salah satunya disebut Securities Crowdfunding. Perbedaan paling mendasar di antara kedunya terletak pada mekanisme para pelaku UMKM dalam mendapatkan modal atau pendanaan. 

Nah, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui perbedaan keduanya.

Perbedaan Layanan Urunan Dana dan Pinjaman online

Peer-to-Peer (P2P)tidak berbeda dengan utang, sementara Crowdfunding layaknya sumbangan atau donasi. Persamaan antara keduanya yaitu sama-sama mendapatkan dana secara online lewat penyedia platform. Inilah perbedaan lainnya antara Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding, yaitu:

Baca Juga :  Investasi Emas vs Investasi Saham, Mana yang Lebih Baik?

1. Perjanjian Tertulis

  • Dalam P2P,  perusahaan yang membutuhkan pinjaman dana akan dihadapkan pada perjanjian tertulis tentang dana yang akan dipinjam dari para pemilik modal atau investor termasuk kewajiban pengembalian. Perusahaan peminjam modal  juga wajib menyediakan informasi yang mendetail tentang bisnisnya sesuai kesepakatan. 
  • Sementara dalam Crowdfunding tidak membutuhkan perjanjian tertulis seperti ini karena bersifat sukarela.

2. Presentasi Ide

  • Crowdfunding memerlukan potensi perusahaan yang membutuhkan dana untuk melakukan presentasi ide proyek yang dijalankan dengan baik lewat penyedia platform agar dapat menarik pemilik dana. 
  • Sementara itu P2P tidak memiliki persyaratan ini.

3.Tiga Pihak yang Terlibat

  • Layanan urunan dana merupakan layanan peminjaman layaknya perusahaan pembiayaan yang memakai penyelenggara. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam Securities Crowdfunding yaitu, penyelenggara yang memiliki izin dari OJK, penerbit yang mengeluarkan saham dan efek yang bersifat utang (sukuk), serta pemodal (investor).
  • Sementara tiga pihak yang terlibat dalam P2P lending yaitu debitur (peminjam), pemilik modal (pemberi pinjaman), serta perusahaan fintech (financial technology) yang bertindak menjadi perantara.
Baca Juga :  3 Investasi dengan Return Tinggi di Tahun 2021

4. Kepemilikan Saham

  • Dalam layanan urun dana, pihak penerbit atau yang memperoleh pendanaan akan mengeluarkan surat berharga atau efek baik berbentuk saham atau sukuk (EBUS).  
  • Sedangkan dalam P2P lending pemilik modal tidak mendapatkan kepemilikan saham.  

Nah, itulah perbedaan antara layanan urun dana  dan pinjaman online. Jadi,  Anda tentunya sudah tidak ragu lagi  jika ingin melakukan investasi dalam layanan urunan dana, bukan?

Leave a Reply